RUU Anti-Terorisme Mandek, Kapolri Minta Jokowi Keluarkan Perppu

, Jurnalis
Senin 14 Mei 2018 00:15 WIB
Kapolri Tito Karnavian (Foto: Okezone)
Share :

Tito menjelaskan, sejumlah pasal dalam Undang Undang anti-terorisme sebelumnya dirasa sangat membatasi kerja Polri. Pasalnya, kepolisian baru bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti melakukan tindakan terorisme.

“Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,” ungkap Tito.

Sebagaimana diketahui, RUU anti-terorisme hingga kini masih dibahas di tingkat DPR RI. Padahal, seharusnya RUU tersebut sudah disahkan sejak akhir tahun 2017 lalu. (EDI)

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya