Tito menjelaskan, sejumlah pasal dalam Undang Undang anti-terorisme sebelumnya dirasa sangat membatasi kerja Polri. Pasalnya, kepolisian baru bisa bergerak jika pelaku sudah terbukti melakukan tindakan terorisme.
“Kita tidak bisa melakukan apa-apa, hanya tujuh hari menahan mereka, menginterview, setelah dilepas kita intai. Tapi setelah dilepas mereka kita intai juga menghindar,” ungkap Tito.
Sebagaimana diketahui, RUU anti-terorisme hingga kini masih dibahas di tingkat DPR RI. Padahal, seharusnya RUU tersebut sudah disahkan sejak akhir tahun 2017 lalu. (EDI)
(Khafid Mardiyansyah)