Langkah Presiden Hidupkan Koopssusgab Dinilai Tepat dan Sesuai Undang-Undang

Adi Rianghepat, Jurnalis
Kamis 17 Mei 2018 14:08 WIB
Share :

Sementara Kopaska dan Taifib dilatih anti teror di laut sebagai salah satu dari 11 kemampuan dasar yang harus dikuasai. Pasukan khusus anti teror di laut lanjut dia, merupakan gabungan prajurit Kopaska dan Taifib dalam satuan Detasemen Jala Mengkara. "Demikian juga Korpaskhas, memiliki Detasemen Bravo untuk anti teror dan pembebasan sandera di bandara," kata Nuning.

Menurut dia, Koopssusgab hanya dibentuk sesuai kebutuhan tugas bukan satuan permanen. Tugasnya untuk mencapai misi tertentu dalam jangka waktu tertentu, seperti anti-teror. Dengan demikian maka, keinginan Presiden untuk menghidupkan kembali Koopssusgab TNI sudah tepat sesuai amanat UU Pertahanan Negara dan UU TNI.

"Apalagi di tengah situasi saat ini yang sangat membutuhkan kerja sama luar biasa antara TNI, Polri dan sejumlah lembaga lainnya untuk menumpas aksi teror yang semakin menyebar di seluruh wilayah NKRI. Butuh kerja sama yang sinergi semua pihak termasuk masyarakat menumpas aksi teror di tengah maayarakat," kata Nuning.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya