Beredar Video Porno Diduga Mirip Aryo Djojohadikusumo

Bayu Septianto, Jurnalis
Senin 28 Mei 2018 13:32 WIB
Aryo Djojohadikusumo (Ist)
Share :

“Terlepas siapa dalam video tersebut, seharusnya video tersebut tidak bisa beredar dan seharusnya Kemenkominfo menjalankan fungsinya mencari dan memusnahkan video tersebut dari dunia maya,” katanya.

Ia mengimbau kepada masyarakat agar tidak terpancing untuk ikut menyebarkan video itu karena jelas melanggar Pasal 45 UU ITE yang ancaman hukumannya 6 tahun penjara.

“Terlebih kita sedang menjalani ibadah di bulan suci Ramadhan agar menjauhkan diri dari hal-hal seperti itu,” pungkasnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya