Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Purwakarta, AKP Agta Bhuwana Putra mengatakan, hasil penelusuran jajarannya, di wilayah hukumnya ada sekitar 16 perusahaan yang terindikasi menyumbang pencemaran lingkungan.
"Sejauh ini, sudah ada empat perusahaan yang kami tindak," ujar Agta.
Agta menuturkan, saat ini jajarannya masih melakukan pengumpulan bahan keterangan (pulbaket) lainnya untuk bahan penyelidikan. Selain itu, pihaknya pun telah memanggil pihak-pihak terkait untuk dimintai keterangan.
Untuk sementara, kata dia, fakta dan temuan yang berhasil diperoleh di lapangan, sebagian besar dari belasan perusahaan tersebut tidak mengantongi izin pengolahan limbah, serta tidak melakukan pengelolaan limbah dengan baik.
(Awaludin)