Polisi Tangkap Pembunuh Jemaat Gereja di Deliserdang

Wahyudi Aulia Siregar, Jurnalis
Jum'at 01 Juni 2018 05:56 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

 

Tatan lebih lanjut menyebutkan, dari hasil penyidikan sementara, diketahui bahwa pelaku sampai hati menghabisi nyawa korban lantaran emosi karena korban yang menurutnya telah melayangkan kata-kata tidak sopan.

"Tapi kita masih dalami lagi keterangan itu. Termasuk akibat dugaan perkosaan dibalik pembunuhan itu,"terangnya.

Atas perbuatannya, kata Tatan, tersangka dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana tentang pembunuhan. Ancamannya 15 tahun penjara.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya