JAKARTA - Hukuman mati di Indonesia masih diterapkan dalam Revisi Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP). Bahkan, sampai saat ini, pembahasan tersebut masih alot dibahas di DPR.
"Menurut kami sudah selesai, tapi ada pasal-pasal yang kami anggap memerlukan sebuah keputusan, kajian, masukan lagi seperti hukuman mati," kata Anggota Panitia Kerja RUU KUHP Taufiqulhadi di acara Populi Center dan Smart FM Network bertajuk "Berebut Pasal Korupsi?" di Restoran Gado-Gado Boplo, Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (2/6/2018).
Di Panja, kata Taufiqulhadi, sudah sepakat bahwa hukuman mati atas tindak pidana di Indonesia masih akan tetap diberlakukan. Tetapi, menurut anggota Komisi III DPR RI itu, Panja akan tetap meminta pendapat dari fraksi-fraksi di DPR dalam rapat pandangan mini nantinya.
"Seperti hukuman mati, tetap diberlakukan dalam konteks kami di Panja, tetapi kita harus tanyakan ke fraksi juga setuju atau tidak. Itu harus ada keputusan sejumlah pasal itu," ucap dia.