Petugas sebelumnya telah berkali-kali melakukan penggerebekan ke setiap pabrik yang memproduksi petasan ilegal di wilayah hukum Kota Tangerang Selatan. Sebelumnya, di wilayah Pagedangan telah dilakukan hal serupa pada tanggal 25 Mei 2018.
Saat itu, diamankan 5 karung petasan beserta alat-alat produksinya. Namun polisi belum berhasil menangkap sang pemilik, karena diduga telah melarikan diri.
"Di lokasi penggerebekan pertama di wilayah yang sama, kita berhasil mengamankan 5 karung petasan dan alat pembuatnya," tukasnya
(Qur'anul Hidayat)