JAKARTA – Sepanjang 2018 per Januari hingga Mei, Ditpolair Baharkam Polri telah menangkap 13 kapal asing yang melakukan pencurian ikan di perairan Indonesia. Mayoritas kapal-kapal tersebut berbendera Vietnam dan Malaysia.
"Itu terjadi di wilayah sekitar ZEEI, di Aceh, Kepri, Riau, dan Kaltim," kata Dirpolair Korpolairud Barhakam Polri Brigjen Lotharia Latif di kantornya, Senin (4/6/2018).
Selain pencurian ikan, aparat kepolisian juga menangkap sejumlah kapal yang menggunakan bahan peledak untuk mencari ikan. Dalam hal ini, ada 11 kasus yang marak terjadi di wilayah perairan Jawa Timur, NTT, NTB, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Lampung.
"Ada 11 kasus. Beberapa bahan peledak seperti amonium notrat atau pupuk matahari dan detonator didapat secara ilegal dari Malaysia," ucap Lotharia.
Tak hanya itu, perairan Indonesia masih menjadi tempat yang marak kejahatan. Pasalnya, ada pula tindak pidana penyelundupan dan tindak pidana di luar kepabeanan di wilayah perairan Sumatera Barat, Kepri, Riau, Bangka Belitung, Jambi, Jawa Timur, Bali, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Sulsel, dan Sumatera Utara.
"Sebanyak enam puluh dua kasus dengan tafsiran nilai kekayaan negara yang berhasil diamankan sejumlah satu miliar lima ratus juta rupiah," ucap dia.