"Tapi Anda lihat sendiri dalam edarannya tidak ada angka nominal apalagi target," ucapnya.
Menurut Anies, zakat merupakan kewajiban umat Islam yang sudah ditentukan oleh syariat. Pemerintah Provinsi, lanjut Anies, hanya memberikan fasilitas atas penyaluran zakat tersebut.
"Ini adalah kewajiban seorang muslim yang sudah memenuhi syarat-syarat. Ini bukan kewajiban dari gubernur, ini kewajibannya perintah dari agama, karena itu pemerintah memfasilitasi tetapi bukan kemudian diberikan dan lain-lain, jadi nanti akan dikoreksi," tutupnya.
(M Budi Santosa)