KPK Periksa Mantan KSAU Agus Supriatna Terkait Korupsi Heli AW-101

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 06 Juni 2018 11:21 WIB
POM TNI AU mengawal mantan KSAU Agus Supriatna saat di KPK (Arie/Okezone)
Share :

Febri Diansyah (Okezone)

Sebagaimana diketahui, KPK menetapkan Irfan Kurnia Saleh jadi tersangka karena diduga sebagai pengatur pemenangan proyek pengadaan Heli AW-101 tahun anggaran 2016-2017.

Puspom TNI juga telah menetapkan empat perwira TNI ‎sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Heli AW-101, tahun anggaran 2016-2017. Empat tersangka tersebut yakni, Marsekal Pertama FA, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kemudian, Letnan Kolonel WW selaku pemegang kas; Pembantu Letnan Dua SS; serta Kolonel Kal FTS, selaku Kepala Unit pada TNI AU. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan sebesar Rp224 miliar.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya