Lolos dari Hukuman Mati di Arab Saudi, 2 TKW Sudah Kembali ke Indonesia

Antara, Jurnalis
Kamis 07 Juni 2018 22:01 WIB
Foto Ilustrasi Okezone
Share :

Selanjutnya, KBRI Riyadh melakukan pendampingan intensif dalam menjalani proses hukum di persidangan dan secara rutin melakukan kunjungan penjara untuk membekali keduanya dalam menghadapi proses pemeriksaan persidangan.

Saat sidang ke-10 yang digelar pada 20 Februari 2016, Pengadilan Pidana Kota Dawadmi memutuskan perkara kasus sihir dengan menjatuhkan hukuman ta'zir (dera). Masing-masing dihukum penjara di Kota Dawadmi selama 1,5 tahun untuk Sumiyati dan satu tahun untuk Masani.

Putusan tersebut didasarkan bukti pengakuan kedua WNI saat di penyidikan yang dilegalisasi pengadilan, sedangkan perkara hak khusus yang diajukan ahli waris korban dengan tuntutan hukuman mati ditolak pengadilan karena tidak cukup bukti.

Pada persidangan yang digelar 10 Agustus 2017, pengadilan memutuskan untuk menolak tuntutan hukuman mati terhadap kedua WNI itu dengan alasannya salah seorang ahli waris, Sinhaj Al Otaibi (kakak kandung FO), di depan persidangan menegaskan mencabut hak tuntutan hukuman mati terhadap kedua WNI tanpa menuntut kompensasi apapun.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya