Fredrich Minta Izin Pulang Lebaran Nanti untuk Sungkem ke Orangtua

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 08 Juni 2018 14:24 WIB
Fredrich Yunadi di sidang Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: Harits Tryan Akhmad/Okezone)
Share :

Sebagaimana diketahui, jaksa KPK menuntut Fredrich Yunadi dengan hukuman 12 tahun penjara dan mewajibkan membayar denda sebesar Rp600 juta.

Jaksa meyakini Fredrich terbukti bersalah melanggar Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi tentang Mencegah, Merintangi, atau Mengagalkan Penyidikan secara Langsung atau Tidak Langsung.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya