Namun, Iva enggan menjelaskan secara rinci nama maupun inisial kedua dosen tersebut. Iva mengatakan, jika dari hasil pemeriksaan DKU nanti menyebutkan keduanya terbukti tidak menerima Pancasila sebagai ideologi negara, maka keduanya bisa dikenakan sanksi.
“Saya belum bisa menyampaikan. Kalau sanksi tentu akan mengikuti aturan PNS, bisa berupa sanksi teguran. Menurut aturan kepegawaian sanksi beratnya juga bisa dikeluarkan, tapi kami berharap tidak sampai seperti itu,” urai Iva.
Data dua dosen Fakultas Teknik UGM yang diduga anti-Pancasila itu sebelumnya diperoleh UGM dari Badan Intelijen Negara (BIN) dan informasi dari rekan dosen yang lain.
(Fiddy Anggriawan )