Lebih jauh, diakui Martin, saat melaporkan kasus ini sejumlah barang bukti juga diserahkan ke polisi untuk memperkuat laporan polisi seperti, kwitansi pembayaran dan bukti transfer mobile banking. “Tiga tahu menunggu merupakan hal yang tidak lazim, kami harap ditindaklanjuti,” ucapnya.
Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dan dalam hal ini, pihaknya berencana akan menindaklanjuti kasus ini dan akan memanggil terlapor.
"Secepatnya akan kita panggil terlapor untuk penyelidikan lebih lanjut," singkat Erna. (aky)
(Fetra Hariandja)