Jelang Pemungutan Suara, Istri Calon Wakil Walikota Bekasi Dilaporkan ke Polisi

Djamhari, Jurnalis
Kamis 21 Juni 2018 09:33 WIB
ilustrasi
Share :

BEKASI - Menjelang hari pemungutan suara Pilwalkot Bekasi 2018, sebuah perusahaan jasa perjalanan ibadah haji dan umroh milik calon wakil Walikota Adhy Firdaus bernama PT Adhy Tour & Travel dilaporkan ke polisi.

Perusahaan milik dari calon wakil Walikota Bekasi yang berpasangan dengan calon Walikota Nur Supriyanto itu, dipolisikan karena diduga melakukan penipuan kepada calon jamaah umroh lewat modus promo murah.

Berdasarkan informasi yang diterima Okezone, perusahaan jasa perjalanan haji dan umroh itu dilaporkan oleh seorang warga Kota Bandung, Jawa Barat atas dugaan penipuan, pada Selasa 19 Juni malam, SKPT Polrestro Bekasi Kota sesuai laporan LP/1253/K/VI/2018/SPKT/Restro Bekasi Kota.

Dalam laporannya itu korban atasnama Taty Sunaryati (59) warga Jalan Sarijadi Baru II, No 19 RT 02/06, Sukarasa, Sukasari, Kota Bandung, Jawa Barat ini mengaku, tertipu promo murah senilai Rp 15 juta oleh istri calon wakil Walikota Bekasi nomor 2, selaku pemegang perusahaan tersebut.

Saat dikonfirmasi, Kuasa hukum korban Martin Iskandar membenarkan laporan kliennya. Menurutnya, korban diduga ditipu perusahaan tersebut setelah ditawarkan promo umroh senilai Rp15 juta oleh terlapor atasnama, Yanthi Irinyanty Firdaus, yang merupakan istri dari Adhy Firdaus.

“Kejadian yang menimpa klien saya terjadi, pada 15 Februari 2015 lalu. Tapi hingga saat ini belum juga berangkat sesuai janji yang ditawarkan dari promo tersebut,” ujar Martin, Kamis (21/6/2018).

Dijelaskan Martin, kedatangan kliennya ke polisi guna menuntut janji dari promo yang diberikan terlapor. Pasalnya, selain telah membayar uang tunai Rp15 juta kliennya juga memberikan tambahan uang senilai, Rp6 juta melalui transfer bank dari ponsel korban.

“Jadi, ketika membayar sesuai kesepakatan klien saya dijanjikan terlapor akan berangkat dua sampai tiga bulan setelah uang pembayaran dilunasi. Namun sampai saat ini tidak kunjung terlaksana dengan alasan administrasi,” jelas Martin.

Lebih jauh, diakui Martin, saat melaporkan kasus ini sejumlah barang bukti juga diserahkan ke polisi untuk memperkuat laporan polisi seperti, kwitansi pembayaran dan bukti transfer mobile banking. “Tiga tahu menunggu merupakan hal yang tidak lazim, kami harap ditindaklanjuti,” ucapnya.

Terpisah, Kepala Sub Bagian Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari membenarkan adanya laporan kasus dugaan penipuan dan penggelapan tersebut. Dan dalam hal ini, pihaknya berencana akan menindaklanjuti kasus ini dan akan memanggil terlapor.

"Secepatnya akan kita panggil terlapor untuk penyelidikan lebih lanjut," singkat Erna. (aky)

(Fetra Hariandja)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya