KUPANG – Petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) mencoblos semua surat suara di 23 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Nusa Tenggara Timur, dalam Pilkada Serentak, Rabu 27, Juni 2018, membuat Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) NTT mengeluarkan rekomendasi pemungutan ulang.
Ketua Bawaslu NTT, Thomas Djawa mengatakan, kasus surat suara dicoblos oleh petugas KPPS ditemukan di Tempat Pemunguran Suara (TPS) 02 Desa Kalembu Weri, Kecamatan Wewewa Barat, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD).
"Di TPS ini semua surat suara yang ada dicoblos oleh KPPS," katanya di Kupang, Kamis (28/6/2018).
Selain itu, di TPS 2 Desa Redang Bolo, Kecamatan Wewewa Barat, sebagian besar surat suara dicoblos oleh saksi kemudian diserahkan kepada anggota KPPS untuk dimasukan ke dalam kotak suara.