Daerah penyelenggara pemilihan bupati dan wakil bupati itu masing-masing di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kabupaten Kupang, Kabupaten Rote Ndao, Kabupaten Sumba Barat Daya (SBD) dan Sumba Tengah. Selanjutnya Kabupaten Manggarai Timur, Kabupaten Nagekeo, Kabupaten Ende, Kabupaten Sikka dan Kabupaten Alor.
Komisioner Bawaslu NTT Jemris Fointuna mengatakan, ke-23 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) itu tersebar di 7 kabupaten. Dari 23 TPS tersebut, lokasi yang sudah mendapat rekomendasi pemungutan suara ulang dari Panwascam/Panwaskab kepada KPU kabupaten untuk melaksanakan PSU yakni di Kabupaten Alor berjumlah 3 TPS, yakni Kabupaten SBD 2 TPS, Kabupaten Kupang 3 TPS dan Kabupaten Belu 1 TPS.
"Total 9 TPS yang sudah ada rekomendasi ke KPU," sebut dia.
Sementara yang belum mendapat rekomendasi, karena masih melakukan kajian di Panwas sebanyak 13 TPS. Sebanyak 14 TPS tersebut tersebar di Kabupaten Malaka 1 TPS, Kabupaten TTS 11 TPS, Kabupaten Rote Ndao 1 TPS dan Kabupaten Kupang 1 TPS. "Rekomendasi akan diteruskan ke KPU kabupaten masing masing paling lambat Jumat, 29 Juni 2018 besok," kata Jemris.
(Rachmat Fahzry)