JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Fadli Zon ikut berpendapat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan uji materi kententuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i UU Pemilu mengenai masa jabatan presiden dan wakil presiden.
Fadli menilai, putusan tersebut sudah sangat tepat. Pasalnya, pembatasan masa jabatan presiden dan wakil presiden adalah bagian dari keinginan reformasi.
"Saya kira tidak mengagetkan, secara konstitusional saya kira konstitusi kita, semangatnya sudah jelas, pembatasan masa jabatan presiden dan wapres itu bagian dari keinginan reformasi,"ungkap Fadli di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 28 Juni 2018.
Sementara, Fahri Hamzah mengatakan, dengan putusan itu, maka bisa dipastikan Jusuf Kalla (JK) tidak akan bisa kembali menjadi wakil presiden di Pilpres 2019. "Artinya ya udah fixed-lah, Pak JK tidak maju lagi," kata Fahri.
MK menolak permohonan uji ketentuan Pasal 169 huruf n dan Pasal 227 huruf i Undang-Undang Pemilu tentang masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden. Gugatan itu diajukan pihak yang ingin Jusuf Kalla bisa maju lagi jadi calon wakil presiden (cawapres).
"Amar putusan menyatakan, permohonan para pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi, Anwar Usman, ketika mengucapkan amar putusan Mahkamah di Gedung MK Jakarta, Kamis (28/6).
(Qur'anul Hidayat)