JAKARTA - Ketua DPD Partai Gerindra DKI Jakarta M. Taufik mengkritik keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang melarang narapidana kasus korupsi untuk mencalonkan diri sebagai anggota legislatif.
Ia cukup mengherankan ada lembaga resmi seperti KPU, tapi membuat regulasi yang bertabrakan dengan undang-undang. Sehingga, lebih baik peraturan itu direvisi kembali.
"Ada lembaga resmi kok melanggar Undang-Undang? Buat saya sih aneh saja. Kalau lembaga kaya gitu bisa semau mau buat aturan tanpa mengindahkan UU, bagaimana nih?," kata Taufik saat dihubungi wartawan, Senin (2/7/2018).
M. Taufik sendiri pernah menjadi terpidana kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 yang merugikan negara sebesar Rp 488 juta ketika menjabat Ketua KPU DKI Jakarta pada tahun 2004.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta itu meyakini kalau peraturan itu bakal digugat oleh sejumlah pihak ke Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab, sudah jelas Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 itu melanggar undang-undang.