KUALA LUMPUR – Mantan perdana menteri Malaysia, Najib Razak, ditahan oleh badan antikorupsi terkait terkait kasus dugaan korupsi lembaga investasi negara 1MDB. Najib dituduh terlibat dugaan korupsi hampir Rp64 triliun dan akan dikenai dakwaan pada pagi ini, Rabu 4 Juli 2018, di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur.
Najib sendiri diketahui kalah dalam Pemilihan Umum Malaysia 2018 pada Mei lalu setelah partai koalisi oposisi menang dan mantan PM Mahathir Mohamad kembali berkuasa.
Berdasarkan pernyataan Satuan Tugas 1MDB yang dibentuk PM Mahathir Mohamad, Najib ditahan Selasa 3 Juli sekira pukul 14.35 waktu setempat (13.35 WIB) di kediamannya terkait masalah SRC, cabang 1MDB.
Badan antikorupsi Malaysia melakukan penyitaan dalam beberapa minggu terakhir ini di sejumlah properti yang dikaitkan dengan Najib.