PKPU Resmi Diundangkan Kemenkumham, Eks Napi Korupsi Tetap Dilarang Nyaleg

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 11:27 WIB
Ilustrasi
Share :

Namun setelah diundangkan, aturan ini menjadi ada di dalam Pasal 4 Ayat (3). Pasal ini juga menyebutkan tentang bagaimana parpol diwajibkan menyeleksi bacaleg sebelum didaftarkan ke KPU.

"Dalam seleksi bakal calon secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), (partai politik) tidak menyertakan mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi," bunyi Pasal 4 Ayat (3) PKPU No 20 Tahun 2018 yang telah diundangkan.

Selain itu, ada pimpinan partai politik juga wajib membuat pakta integritas terkait caleg-caleg yang diajukan. Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 6 Ayat 1 Huruf (e), yang bunyinya sebagai berikut:

"Setiap Partai Politik dapat mengajukan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, dengan Pimpinan Partai Politik sesuai dengan tingkatannya menandatangani dan melaksanakan pakta integritas pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai mana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3), yang berisi rincian untuk setiap Dapil yang tercantum dalam formulir Model B.1."

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya