PKPU Sah Diundangkan, Ketua DPR: Semua Harus Patuh

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 13:12 WIB
Ilustrasi
Share :

Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU tersebut masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Tapi yang jadi catatan, saya memperoleh informasi tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tapi nanti masih saya cek dulu karena saya belum membaca aturannya," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilahkan semua pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami persilahkan ke masyarakat untuk mengajukan gugatan, kami di DPR silhkan saja, yang dirugikan kan bukan DPR, tapi masyarakat, jadi masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukannnya bisa mengajukan gugatan ke MA," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya