PKPU Sah Diundangkan, Ketua DPR: Semua Harus Patuh

Bayu Septianto, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 13:12 WIB
Ilustrasi
Share :

JAKARTA - Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang memuat larangan mantan terpidana korupsi untuk mendaftar menjadi calon legislatif pada Pemilu 2019 resmi diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM. Setelah ditandatangani, mantan terpidana korupsi tetap dilarang mendaftarkan diri menjadi caleg.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan aturan yang sudah sah ini harus dipatuhi oleh semua pihak termasuk partai politik yang mendaftarkan bakal calegnya ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Kita kan taat azas. Kalau memang pemerintah dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM sudah mengundangkan PKPU maka semuanya harus patuh," jelas Bamsoet di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (4/7/2018).

Meski telah diundangkan, menurut Bamsoet, DPR tetap mengagendakan rapat koordinasi dengan KPU, Badan Pengawas Pemilu, Kemenkumham, Kementerian Dalam Negeri, dan Kejaksaan Agung pada esok hari.

"Yang penting adalah besok itu kita berupaya untuk ada kepastian hukum dan menghindari ketidakpastian dalam pelaksanaan pendaftaraan caleg," ucap Bamsoet.

Politikus Partai Golkar itu, mengaku belum membaca secara rinci PKPU itu. Tetapi, dia melihat sekilas di PKPU tersebut masih ada peluang bagi mantan terpidana korupsi menjadi calon legislatif.

"Tapi yang jadi catatan, saya memperoleh informasi tadi malam itu ada ruang untuk para mantan narapidana korupsi dan sebagainya itu dicalonkan, tapi nanti masih saya cek dulu karena saya belum membaca aturannya," ungkapnya.

Mantan Ketua Komisi III DPR ini juga mempersilahkan semua pihak yang merasa dirugikan dengan PKPU untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA).

"Kami persilahkan ke masyarakat untuk mengajukan gugatan, kami di DPR silhkan saja, yang dirugikan kan bukan DPR, tapi masyarakat, jadi masyarakat itu yang bisa dalam posisi dalam kedudukannnya bisa mengajukan gugatan ke MA," tandasnya.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya