Eks Koruptor Dilarang Nyaleg, Ketum PAN: Hak Angket DPR ke KPU Mengada-ada

Fahreza Rizky, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 17:35 WIB
Ketum PAN Zulkifli Hasan
Share :

Sebagaimana diketahui, Kemenkumham telah resmi mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018. PKPU ini menjadi polemik lantaran memuat larangan mantan terpidana korupsi mendaftar menjadi calon anggota legislatif pada Pemilihan Umum 2019.

PKPU 20/2018 sudah masuk Berita Negara Republik Indonesia dengan Nomor 834/2018 yang ditandatangani Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham Widodo Eka Tjahjana pada 3 Juli.

"Iya benar PKPU tersebut sudah diundangkan. Untuk substansi bisa ditanyakan kepada instansi yang membentuknya," ujar Widodo saat dikonfirmasi.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya