Gubernur Aceh Diduga Minta Jatah Rp1,5 Miliar dari Proyek Dana Otsus

Arie Dwi Satrio, Jurnalis
Rabu 04 Juli 2018 23:18 WIB
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan (kanan). (Foto: Arie Dwi Satrio/Okezone)
Share :

JAKARTA – Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, diduga meminta jatah sebesar Rp1,5 miliar terkait fee ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018. Irwandi meminta jatah tersebut kepada Bupati Bener Meriah, Ahmadi.

Namun, Bupati Ahmadi baru menyerahkan uang sebesar Rp500 juta kepada Gubernur Irwandi. ‎Diduga, pemberian tersebut merupakan bagian komitmen fee 8 persen yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh.

"Diduga pemberian oleh Bupati Bener Meriah kepada Gubernur Aceh sebesar Rp500 juta bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta Gubernur Aceh," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat konferensi pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (4/7/2018).

Pemberian uang sebesar Rp500 juta dilakukan melalui orang-orang terdekat Gubernur Irwandi. Sementara Bupati Ahmadi dalam perkara ini bertindak sebagai perantara suap.

"Tim sendiri masih mendalami dugaan penerimaan-penerimaan sebelumnya," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, KPK resmi menetapkan empat orang tersangka terkait kasus dugaan suap pengalokasian dan penyaluran Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) tahun anggaran 2018.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya