"Mereka tetap tidak diperkenankan keluar dari daerah sana atau ke jalan protokol. Dan mereka minta legalitas, saya bilang tapi perda-nya masih melarang," jelasnya.
Politikus Partai Gerindra itu berjanji akan mencarikan solusi terbaik kepada mereka. Hal itu untuk memberikan rasa keadilan kepada pengayuh kendaraan roda tiga tersebut.
Sandiaga membandingkan persoalan ojek online yang ditolak oleh Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi alat transportasi umum, tapi tetap beroperasi. Sementara itu, para penarik becak sama sekali tidak dapat beroperasi.
"Kenyataannya mereka ada tapi secara hukum MK sudah melarang. Ini PR (pekerjaan rumah) bagi kami regulator supaya apa yang jadi realita di masyarakat tidak melanggar hukum dan ketentuan," pungkasnya.
(Arief Setyadi )