JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus melakukan pemeriksaan intensif terhadap Bupati Bener Meriah Ahmadi dan pihak swasta Syaiful Bahri dalam kasus dugaan suap penggunaan Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) Tahun Anggaran 2018.
"Pemeriksaan terhadap dua orang yang dibawa dari Aceh dilanjutkan di Kantor KPK. Saat ini Bupati Bener Meriah dan satu pihak swasta masih proses pemeriksaan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (5/7/2018).
Dalam kasus ini, Ahmadi diduga sebagai pihak pemberi suap kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf senilai Rp500 juta dari jumlah komitmen fee yang dijatah Rp1,5 miliar. Uang tersebut berasal dari salah satu dari pengerjaan proyek yang bersumber dari anggaran DOKA 2018.
Sementara itu, jelas Febri, penahanan Ahmadi dan Syaiful Bahri akan dilakukan setelah memenuhi ketentuan yang tertuang dalam Pasal 21 KUHAP. "Terkait ada atau tidak penahanan, baru dapat kami informasikan kemudian," ucapnya.
Di sisi lain, tadi malam penyidik lembaga antirasuah langsung melakukan penahanan terhadap Irwandi dan Hendri Yuzal terkait kasus ini. Mereka keluar dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK.
Irwandi menjalani masa penahanan pertamanya selama 20 hari ke depan. KPK menahan Irwandi di rumah tahanan (rutan) belakang Gedung Merah Putih KPK.