Hasil Rapat Gabungan soal PKPU di DPR: Mantan Koruptor Boleh Nyaleg

Bayu Septianto, Jurnalis
Kamis 05 Juli 2018 16:23 WIB
Rakon gabungan bahas PKPU di Gedung DPR RI (Bayu/Okezone)
Share :

JAKARTA - Rapat konsultasi gabungan Pimpinan DPR dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyepakati mantan narapidana korupsi diperbolehkan ikut mendaftar sebagai calon anggota legislatif baik DPR, DPRD provinsi maupun kabupaten/kota.

Dalam rapat konsultasi berlangsung di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta disepakati, semua orang tak terkecuali mantan koruptor diberikan kesempatan untuk mendaftar melalui partai politiknya masing-masing. Padalal dalam PKPU yang sudah diundangkan Kemenkumham mantan napi kasus korupsi dilarang mendaftar jadi caleg.

"Maka tadi kami sepakat memberikan kesempatan kepada semua pihak untuk mendaftar menjadi calon legislatif di semua tingkatan melalui parpolnya masing-masing," ujar Ketua DPR Bambang Soesatyo di Kompleks Parlemen, Kamis (5/7/2018).

Meski disepakati bisa mendaftar, KPU tetap berwenang untuk menentukan verifikasi sehingga syarat setiap bakal calon yang mendaftar itu terpenuhi atau tidak.

 

Menurut Bamsoet, sambil menunggu proses verifikasi bakal caleg di KPU, mantan napi yang mendaftar juga dipersilakan untuk menggunakan haknya mengajukan gugatan uji materi ke MA terkait PKPU Nomor 20 Tahun 2018 Pasal 4 yang memuat larangan mantan narapidana mendaftar caleg.

"Sambil menunggu proses verifikasi yang bersangkutan juga dipersilakan untuk menggunakan haknya atau gugatan kepada MA agar peraturan yang ada dalam PKPU itu bisa kemudian diluruskan oleh MA, sehingga keputusan apapun dari MA nanti akan menjadi patokan bagi KPU untuk meneruskan para pihak yang mendaftar atau yang tidak memenuhi ketentuan PKPU," ujar Bamsoet.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya