Politikus Partai Golkar itu mengatakan putusan MA nantinya akan menentukan hasil verifikasi KPU terhadap bacaleg yang pernah menjadi terpidana tiga tindak pidana bandar narkoba, kejahatan seksual pada anak dan korupsi.
"Oleh MA kalau diterima maka KPU akan meneruskan proses verifikasinya menjadi daftar calon tetap tapi kalau ditolak KPU akan mencoret dan mengembalikannya ke parpol yang bersangkutan," ujar Bamsoet.
Bamsoet mengumgkapkan kesepakatan ini diambil setelah adanya perdebatan adanya norma larangan mantan napi maju caleg di PKPU 20 Tahun 2018 Pasal 4 Ayat 3.
"Mudah-mudahan ini bisa menurunkan tensi politik yang makin menghangat dalam beberapa hari ini. Pada akhirnya kita semua berpulang pada putusan MA, sambil menunggu itu tanpa kita berupaya memberikan kesempatan pada hak-hak WN," pungkasnya. (sal)
(Angkasa Yudhistira)