JAKARTA - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dijadwalkan akan menjalani sidang terakhirnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, pada hari ini. Rita akan menjalani sidang vonis atas perkara dugaan penerimaan gratifikasi dan suap dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara
Tak hanya itu, rekan Rita yakni, Komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB), Khairudin juga rencananya akan menghadapi sidang putusannya pada hari ini. Khairudin akan divonis terkait kasus yang serupa dengan Rita Widyasari.
Sebelumnya, Tim Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntut pidana 15 tahun penjara terhadap Bupati non-aktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.
Foto: Antara