JAKARTA - Jajaran Direktorat Tindak Pidana Siber Polri berhasil menangkap DS yang merupakan peretas situs Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Kasubdit II Dirtipdsiber Kombes Pol Asep Safrudin menyatakan pihaknya mendapat laporan adanya peretasan situs Bawaslu yang dimana tersangka melakukan perubahan tampilannya.
“Berdasarkan hasil digital kami bahwa tersangka DS alias Mister Cakil,” ujar Asep di Bareskrim Cideng, Jakarta Pusat, Jumat (6/7/2018).
Asep menambahkan, modus pelaku meretas situs dari Bawaslu dikarenakan hanya sebatas iseng semata. Ia melanjutkan, tersangka sudah ratusan kali melakukan peretasan terhadap situ nasional maupun internasional.
“Yang dilakukan peretasan DPRD Banten, Dinas Pedesaan di Banten, yayasan. Pelaku melakukan kegiatan 2-3 tahun lalu dan memang baru sekarang bisa tangkap terkait dengan tindakan melakukan hack situs Bawaslu,” paparnya.
(Baca Juga: Polisi Tangkap Peretas Situs Bawaslu)
Mengenai keahlian DS dalam meretas situs, Asep memaparkan bahwa tersangka hanya belajar secara otodidak melalui group facebook.
“Mendapatkan pengetahuan dari grup fb dimana di dalamnya ada sekumpulkan kelompok tipical idiot security bertukar tools atau aplikasi melakukan kegiatan hacker,” terang dia.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan Pasal 30,32,33 Undang-undang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun.
“Pasal tang disangkakan Pasal 30,32 33 UU ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun dengan sengaja melakukan mengubah menambah mengurangi melakukan transmisi dan merusak,” tandasnya.
(Angkasa Yudhistira)