Sementara Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengimbau masyarakat agar tidak meretas situs dan website apapun karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 10 tahun.
“Jangan meretas terhadap situs dan website apapun karena bisa dijerat UU ITE,” ujar Asep.
(Arief Setyadi )