Mister Cakil Mengaku Bangga Bisa Retas Situs Bawaslu

Harits Tryan Akhmad, Jurnalis
Jum'at 06 Juli 2018 16:07 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

Sementara Kasubdit II Dirtipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Pol Asep Safrudin mengimbau masyarakat agar tidak meretas situs dan website apapun karena bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman penjara 10 tahun.

“Jangan meretas terhadap situs dan website apapun karena bisa dijerat UU ITE,” ujar Asep.

 

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya