TANGSEL - Pelaku Pembunuhan berencana terhadap seorang buruh pabrik di Kabupaten Tangerang terancam hukuman mati. Kedua pelaku, Sutrisna alias Bule (33) dan Anwaruddin alias Bebek (37) dijerat dengan Pasal 340 dan atau Pasal 348 dan atau Pasal 351 dan atau Pasal 170 KUHP.
"Ancaman hukumannya adalah hukuman mati," tegas AKBP Ferdy Irawan, Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (5/7/2018).
Kedua pelaku berhasil diringkus selang 2 hari sejak terjadinya pembunuhan itu. Mereka bersembunyi di tempat pelariannya di daerah Kampung Patikus, Desa Situ Terate, Cikande, Serang, Banten. Karena melawan, petugas terpaksa melepaskan tembakan ke arah kaki keduanya.
Dikatakan Ferdy, motif pelaku membunuh korban dikarenakan sakit hati dan dendam lantaran sering terlibat cekcok di tempat kerja. Bahkan, ujar Ferdy, pelaku mengaku jika korban sempat menjelek-jelekkan kinerjanya di hadapan pimpinan pabrik.
"Motifnya karena sakit hati, dan klimaksnya pelaku merencanakan untuk membunuh korban," jelas Ferdy.