JAKARTA - Adanya rencana aksi yang bakal digelar Persaudaraan Alumni (PA) 212 di kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Bareskrim Polri lantaran menolak penunjukan Komjen M Iriawan sebagai Pejebat (Pj) Gubernur Jawa Barat, serta memprotes SP3 kasus puisi kontroversi Sukmawati Soekarnoputri, membuat polisi menyusun sejumlah rekayasa lalu lintas.
Unjuk rasa bertajuk 'aksi 67 tegakkan keadilan' itu, akan didahului dengan salat Jumat di Masjid Istiqlal, kemudian long march menuju kantor Kemendagri di Jalan Merdeka Utara, dilanjutkan ke Bareskrim Polri yang berlokasi di Gambir, Jakarta Pusat.
Berikut rincian pengaturan lalu lintas yang telah disusun polisi bila aksi yang digelar melumpuhkan sejumlah ruas jalan:
1. Lalu lintas dari Jalan Hayam Wuruk menuju Jalan Majapahit dialihkan ke kiri ke arah Jalan Juanda.
2. Lalu lintas dari Jalan Lapangan Banteng menuju Jalan Veteran dialihkan ke kanan melalui Jalan Pos.
3. Lalu lintas dari Jalan Gunung Sahari menuju Jalan Dr Soetoyo diluruskan ke Jalan Senen Raya
(Baca Juga: 6.500 Polisi Dikerahkan Amankan Aksi 67 di Kemendagri dan Bareskrim)
4. Lalu lintas dari Jalan Senen Raya menuju Jalan Budi Utomo diluruskan ke Jalan Gunung Sahari.
5. Dari arah Simpang Lima Senen menuju RSPAD diluruskan ke Jalan Senen Raya-Wahidin.
6. Lalu lintas dari Cikini Raya menuju M Ridwan Rais dialihkan ke kanan Jalan Kwitang Raya atau arus lalin dari arah Jalan Kwitang diputarbalikan kembali ke Jalan Kwitang Raya serta dari Jalan Kebon Sirih diluruskan ke Jalan Kwitang Raya.
7. Dari arah Jalan Jenderal Sudirman menuju Jalan Medan Merdeka Barat dialihkan ke Jalan Kebon Sirih atau Tanah Abang.
8. Lalu lintas yang datang dari arah Abdul Muis diluruskan ke Jalan Harmoni maupun Fachrudin.
9. Lalu lintas dari arah Abdul Muis menuju Jalan Museum diluruskan ke Jalan Fachrudin begitu juga sebaliknya.
Diketahui, mereka juga mendesak polisi agar lekas memproses kasus yang dianggap mangkrak, salah satunya kasus ujaran kebencian yang diduga dilakukan kader Nasdem Viktor Laiskodat, yang sempat dihentikan sementara lantaran Viktor menjadi peserta Pilkada 2018.
Tuntutan lainnya yakni berkaitan dengan kasus e-KTP serta dugaan ujaran kebencian yang melilit pakar Komunikasi dari Universitas Indonesia (UI), sebagaimana dilaporkan oleh Front Pembela Islam (FPI) ke Bareskrim pada April lalu.
(Angkasa Yudhistira)