YOGYAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), baru menerima satu berkas pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk daerah pemilihan DIY. Pendaftaran akan dibuka sampai dengan Rabu 11 Juli 2018.
“Baru satu yang mendaftar. Kita imbau calon lain segera mendaftar,” ujar Ketua KPU DIY, Hamdan Kurniawan, Selasa (10/7/2018).
Syarat wajib yang harus dilengkapi adalah persyaratan tertang dalam model B, berita acara hasil verifikasi faktual dan dilengkapi beberapa syarat. Setiap syarat yang masuk akan diverifikasi, sehingga ketika tidak lengkap akan dikomuniksikan agar dilengkapi.
KPU juga akan melakukan pegecekan terkait dengan keabsahan syarat-syarat pendukung. Seperti Surat Catatan Kepolisian (SKCK) dengan kepolisian, masuun ijazah dengan Dinas Pendidikan.