Gooi menyebutkan ada setidaknya lima keanehan dalam bukti-bukti yang diajukan jaksa untuk menuntut Siti Aisyah atas pembunuhan Kim Jong-nam.
Beberapa keanehan itu terkait bukti-bukti yang didapat dari rekaman kamera CCTV, penyataan saksi, sampai bukti terkait penggunaan zat VX yang didapat dari Siti Aisyah. Gooi juga menambahkan bahwa tingkah laku yang ditunjukkan Siti Aisyah sebelum dan sesudah kejadian konsisten dengan tindakan orang yang tidak bersalah.
Karena itulah, Gooi mengatakan bahwa dia yakin sidang mendatang tidak akan dapat membuktikan bahwa kasus ini prima facie. Prima facie menujuk kepada bukti-bukti yang kecuali dibantah akan cukup untuk membuktikan tanpa keraguan, tuntutan terhadap tersangka.
“Saya yakin bahwa dia (Siti Aisyah) akan dibebaskan,” ujarnya
(Awaludin)