"PPTKIS hanya memberangkatkan, setelah itu dia tidak mengecek apakah kontrak TKI-nya yang diberangkatkan itu sudah habis atau belum. Jadi, mereka itu hanya memberangkatkan, setelah itu lepas," ujar Yusuf.
Oleh sebab itu, sambung Yusuf, tidak sedikit PMI yang bekerja di Arab Saudi tidak dipulangkan lebih dari 10 tahun bahkan sampai 25 tahun lamanya. Melihat banyaknya kasus PMI yang tidak dipulangkan oleh pengguna jasa pascamoratorium pengiriman PMI informal ke Arab Saudi, Konsul Jenderal (Konjen) RI Jeddah, Mohamad Hery Saripudin, mengimbau WNI yang bekerja agar menyimpan nomor kontak Perwakilan RI.
"Simpan nomor kontak KJRI. Laporkan bila majikan tidak mau memulangkan sehabis kontrak. Laporkan lewat hotline, WA, FB, atau saat mengganti paspor di KJRI," pesan Konjen.
Selain itu, ia mendorong para PMI agar mengingatkan majikan agar memperbaharui kontrak kerja dan paspor bila masa berlakunya telah habis.
(Awaludin)