"Sudah dimonitor pimpinan Polri dan langkah Kapolres Ketapang ini tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya. Seharusnya kerjasama antarnegara itu kewenangan dari Mabes Polri bukan kewenangan Polres maupun Kapolres," terangnya.
(Baca Juga : Viral "Plang Kantor Polisi Bersama", Ini Klarifikasi Mantan Kapolres Ketapang)
Dikatakan Syahar, saat ini Kapolres Ketapang AKBP Sunario sudah resmi dicopot jabatannya dan sedang menjalani pemeriksaan di Propam Mabes Polri. Dugaan sementara AKBP Sunario melanggar kode etik.
(Baca Juga : DPR Akan Minta Keterangan Kapolri soal "Kantor Polisi Bersama dengan China")
"Ini menjadi bahan untuk dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, makanya copot dulu baru diperiksa. Ini lagi dalam proses pendalaman Propam," pungkasnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)