JAKARTA - Ahmad Dhani kembali menjalani sidang lanjutan terkait kasus ujaran kebencian di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin 16 Juli 2018. Sidang tersebut mendengarkan keterangan saksi ahli Setyo Untoro, dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Menanggapi pernyataan saksi ahli tersebut, Ahmad Dani menilai ada hal yang janggal dalam keterangannya. Terlebih ada beberapa pertnyaan dari pengacaranya yang tidak bisa dijawab oleh saksi.
"Ada hal yang aneh menurut saya pada diri saksi ahli bahasa ini. Ada beberapa pertanyaan dari pengacara yang tidak dijawab oleh saksi ahli bahasa," kata Dhani, Selasa (17/72018).
Menurut Dhani, saksi mampu untuk menjawab pertanyaan yang disampaikan oleh pengacaranya. Namun kata dia, saksi menolak menjawab sebab khawatir jawabannya akan meringankan Dhani.
"Bukan tidak mampu menjawab, kemungkinan tidak menjawab takut jawabannya malah meringankan saya," terangnya.
Sementara itu kuasa hukumnya Hendarsam Marantoko mengatakan, keterangan saksi ahli dalam persidangan tidak memberatkan kliennya. Hendarsam juga menjelaskan poin-poin yang mereka anggap meringankan posisi Dhani. Salah satunya keterangan Setyo yang menilai tidak ada unsur provokasi dalam cuitan Dhani.