BEKASI - Ketua Divisi Hukum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Damai Hari Lubis menyatakan bahwa terhitung sejak 4 bulan lalu, jabatan Kapitra Ampera sudah dicopot dan tidak lagi menjadi anggota GNPF Ulama serta kuasa hukum imam besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS).
Pernyataan Hari tersebut sekaligus mengklarifikasi rumor yang menyebut, jika Kapitra masih mengambil peran sebagai kuasa hukum di sejumlah kasus Rizieq Shihab.
"Kapitra sudah bukan anggota GNPF Ulama sejak sekitar 4 bulan yang lalu, serta tidak lagi tercatat ikut dalam tim pengacara HRS. Hanya dirinya masih suka mengatasnamakan anggota tim GNPF Ulama dan selaku kuasa hukum HRS yang sudah tidak berlaku lagi," katanya di Bekasi, Kamis (19/7/2018).
"Akan tetapi pihak-pihak yang memusuhi perjuangan ulama, walau sudah tahu tentang keanggotaannya, tidak mempedulikan kebenaran tentang keanggotaannya yang sudah tidak berlaku lagi (telah dicopot)," katanya lagi.