Nur Alam dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dimaksud dalam dakwaan pertama alternatif kedua dan melakukan korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan kedua.
Perbuatan Nur Alam telah memenuhi unsur pada Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, untuk dakwaan ke satu alternatif kedua
Kemudian terbukti melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 (1) KUHP.
Di sisi lain, putusan banding ini juga masih lebih rendah dari tuntutan yang diminta Jaksa KPK. Dalam kasus ini, Jaksa mengajukan tuntutan Nur Alam dengan hukuman pidana 18 tahun penjara.
(Qur'anul Hidayat)