Buntut OTT Kalapas Sukamiskin, Menkumham Copot Kakanwil dan Kadivpas Jabar

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 23 Juli 2018 17:05 WIB
Yasonna Laoly. (Foto: Puteranegara/Okezone)
Share :

Wahid Husen telah ditetapkan sebagai tersangka‎ oleh KPK. Wahid diduga menerima suap terkait 'jual-beli' kamar serta izin di dalam Lapas Sukamiskin. Selain Wahid, KPK menetapkan tiga orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Ketiganya yakni, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla yang juga suami Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.

Diduga, Wahid Husen menerima suap berupa sejumlah uang dan dua mobil ketika menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin sejak Maret 2018. Uang serta dua unit mobil yang diterima Wahid itu diduga berkaitan dengan pemberian fasilitas, izin luar biasa, yang‎ seharusnya tidak diberikan kepada diberikan kepada napi tertentu.

Fahmi Darmawansyah sendiri diduga memberikan suap kepada Wahid untuk mendapatkan fasilitas khusus di dalam sel atau kamar tahanannya. Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.

Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendri Saputra).

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya