JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) lagi-lagi memangkas hukuman terpidana koruptor dan kali ini untuk terpidana pemberi suap Fahmi Darmawansyah, alias Emi alias Fahmi Saidah dari 3 tahun 6 bulan menjadi 1 tahun 6 bulan.
Fahmi Darmawansyah alias Emi alias Fahmi Saidah adalah pemilik dan pengendali PT Merial Esa dan PT Melati Technofo Indonesia (MTI). Fahmi juga merupakan suami dari artis senior Inneke Koesherawati. Nama Fahmi pun pernah tercatat sebagai bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat.
Majelis hakim agung PK yang dipimpin Salman Luthan dengan anggota Abdul Latif dan Sofyan Sitompul menilai, Fahmi Darmawansyah tetap terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam delik pemberian suap secara bersama-sama dan berlanjut. Perbuatan Fahmi terbukti melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf b Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-(1) KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Baca juga:
Suami Inneke Koesherawati Kembali Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin
Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Mobil Mewah dari Napi
Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Diseret ke Meja Hijau
Meski begitu majelis hakim agung PK menggariskan, putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung tertanggal 20 Maret 2019 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) harus dibatalkan. Menurut majelis, hukuman pidana penjara bagi Fahmi selama 3 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Bandung sangat tidak adil. Untuk itu, MA kemudian mengadili kembali perkara ini di tahap PK.
Ketua Majelis Hakim Agung PK Salman Luthan menyatakan, majelis mengadili atau memutuskan dua hal sebagai amar. Satu, mengabulkan permohonan PK dari pemohon PK yakni terpidana Fahmi Darmawansyah. Dua membatalkan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor: 110/Pid.Sus-TPK/2018/PN Bdg teranggal 20 Maret 2019.