Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Wawan Segera Disidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |22:37 WIB
Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Wawan Segera Disidang
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Foto : Okezone.com)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan tersangka Tubagus Chaeri Wardhana (TCW) alias Wawan. Berkas perkara Wawan terkait kasus dugaan suap pemberian fasilitas atau perizinan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin telah dilimpahkan ke tahap II atau penuntutan, hari ini.

"Hari ini, bertempat di Lapas Sukamiskin, Bandung, tim penyidik telah melaksanakan tahap II (penyerahan tersangka dan barang bukti) tersangka TCW (Tubagus Chaeri Wardana) kepada tim JPU karena berkas perkara telah dinyatakan lengkap," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri melalui pesan singkatnya, Kamis (19/8/2021).

Ali menjelaskan, dalam proses penyidikan perkara dugaan suap ini, Wawan tidak dilakukan penahanan. Sebab, Wawan saat ini masih dan sedang menjalani pidana dalam perkara sebelumnya yakni terkait kasus korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes).

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mempunyai waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan Wawan, sebelum nantinya dilimpah ke pengadilan. Rencananya, sidang perdana untuk Wawan akan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung.

"Dalam waktu 14 hari kerja, tim JPU segera menyusun surat dakwaan dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor. Persidangan diagendakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," pungkasnya.

Sekadar informasi, KPK menetapkan lima tersangka terkait pengembangan kasus dugaan suap jual-beli fasilitas di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Pengembangan perkara dilakukan setelah KPK menemukan adanya keterlibatan pihak-pihak lain.

Baca Juga : Mantan Penyidik KPK Stepanus Robin Segera Disidang

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement