Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Wawan Segera Disidang

Arie Dwi Satrio , Jurnalis-Kamis, 19 Agustus 2021 |22:37 WIB
Kasus Suap Kalapas Sukamiskin, Wawan Segera Disidang
Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan (Foto : Okezone.com)
A
A
A

Kelima tersangka itu yakni, Wahid Husen dan Deddy Handoko selaku mantan Kalapas Sukamiskin. Kemudian, terpidana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan; Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar; dan Almarhum Fuad Amin.

KPK menghentikan proses penyidikan terhadap Almarhum Fuad Amin karena telah meninggal dunia. KPK sudah meningkatkan perkara dari penyelidikan ke penyidikan terhadap Fuad Amin sebelum meninggal dunia.

Dalam proses penyidikan ini, KPK menduga bahwa telah terjadi pemberian suap berupa beberapa mobil mewah dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin ketika itu.

Pemberian suap dari narapidana kepada Kalapas Sukamiskin itu diduga kuat agar warga binaan mendapatkan fasilitas yang mewah dan bebas keluar masuk dari balik jeruji besi.

(Angkasa Yudhistira)

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement