Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Mobil Mewah dari Napi

Agregasi Sindonews.com , Jurnalis-Senin, 31 Agustus 2020 |19:41 WIB
Mantan Kalapas Sukamiskin Didakwa Terima Mobil Mewah dari Napi
Lapas Sukamiskin (Foto : Okezone.com)
A
A
A

BANDUNG - Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen didakwa menerima gratifikasi mobil mewah dari pengusaha Radian Azhar untuk memuluskan proyek kerja sama di Lapas Sukamiskin. Selain dari pengusaha, Wahid juga diduga menerima gratifikasi mobil dari narapidana korupsi.

Dugaan tersebut tertuang dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Kelas 1A Khusus Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Senin (31/8/2020).

Dilansir dari Sindonews.com, jaksa KPK Eko Wahyu P mengatakan, Wahid juga menerima mobil dari napi Usman Effendi berupa Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Mobil tersebut diberikan napi Usman Etfendi kepada Wahid Husen sekitar Mei 2018.

"Terdakwa (juga) menerima gratifikasi satu unit mobil Land Cruiser Hardtop tahun 1981 dari Usman Effendi alias AMA senilai Rp40.000.000 atau empat puluh juta rupiah yang dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatannya," kata Eko.

Jaksa mengemukakan, praktik suap itu terjadi saat Wahid baru dua minggu menjabat sebagai Kalapas Sukamiskin. Saat itu, dia bertemu dengan napi Usman Effendi dan menanyakan perihal mobil Jeep."Di ruangan kantor terdakwa, pada pertemuan itu terdakwa menanyakan apakah Usman Effendi mempunyai kenalan yang memiliki mobil jenis jeep di daerah Sukabumi karena terdakwa mempunyai hobby kegiatan off-road," ujar Jaksa.

Baca Juga : Polisi Gagalkan Penyelundupan 6,5 Kg Sabu dari Malaysia

Baca Juga : Visi-Misi Calon Kepala Daerah Harus Berpedoman pada Nilai Pancasila

Usman yang merupakan napi kasus korupsi di Sukabumi, ungkap Eko, bercerita bahwa dirinya memiliki mobil Jeep Toyota Land Cruiser Hardtop tahun 1981. Kepada Wahid, Usman menceritakan bahwa mobil itu rencananya sudah ditawar oleh orang lain seharga Rp40 juta meski belum ada transaksi.

"Saat terdakwa sedang berkeliling di lingkungan Lapas Sukamiskin, terdakwa (Wahid Husen) bertemu lagi dengan Usman Effendi. Terdakwa menyampaikan ada rencana pulang kampung ke Tasikmalaya menggunakan mobil Jeep namun beralasan mobil Jeep terdakwa tidak bisa digunakan karena turun mesin," ungkap Eko.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement