JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara terdakwa, Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi, Radian Azhar. Pemberi suap pada kasus dugaan suap terkait pemberian fasilitas, dan perizinan keluar Lapas Klas I Sukamiskin itu akan diadili di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
"Melaksanakan pelimpahan berkas perkara atas nama Terdakwa Radian Azhar (Direktur Direktur Utama PT Gloria Karsa Abadi) ke PN Tipikor Bandung," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Rabu (8/7/2020).
Baca juga: KPK Periksa Karutan Kelas I Makassar soal Suap Lapas Sukamiskin
Ali menjelaskan, penahanan terdakwa Radian nantinya akan beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan Majelis Hakim Tipikor dan selanjutnya Tim JPU akan menanti jadwal persidangan dari Majelis Hakim Tipikor PN Bandung.