"Selama proses persidangan, Terdakwa akan dititipkan penahanannya di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin Bandung," jelasnya.
Baca juga: KPK Tahan 2 Tersangka Kasus Suap Terkait Sel Mewah Lapas Sukamiskin
Ali juga mengungkapkan, selama proses penyidikan dalam kasus ini, tim penyidik KPK telah memeriksa kurang lebih 26 saksi.
"Dan nantinya dalam persidangan Tim JPU KPK akan menghadirkan saksi-saksi yang dapat membuktikan uraian dakwaan atas perbuatan yang telah dilakukan oleh Terdakwa," ungkapnya.