JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjebloskan suami aktris Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.
Fahmi dijebloskan ke Sukamiskin setelah putusan perkara suap fasilitas mewah di selnya, berkekuatan hukum tetap atau inkrakh.
"Jaksa eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan MA RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020 dalam perkara terpidana Fahmi Darmawansyah dengan cara memasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Sukamiskin," ujar Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Jumat (25/9/2020).
Dalam kasus ini, Fahmi akan menjalani hukuman pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara dikurangi selama berada dalam tahanan. Hal itu sesuai dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 237 PK/Pid.Sus/2020 tanggal 21 Juli 2020.