Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Diseret ke Meja Hijau

Raka Dwi Novianto , Jurnalis-Kamis, 27 Agustus 2020 |18:45 WIB
 Mantan Kalapas Sukamiskin Segera Diseret ke Meja Hijau
Foto: Illustrasi Shutterstock
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan, tersangka mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Klas I Sukamiskin Bandung, periode 2016 sampai dengan Maret 2018, Deddy Handoko.

Berkas dan barang bukti penyidikan tersebut diberikan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk segera disidangkan.

"Hari ini Kamis telah dilaksanakan tahap 2 (penyerahan Tersangka dan barang bukti) atas nama Tersangka DH (Dedi Handoko) kepada Tim JPU," ujar Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (27/8/2020).

Ali mengungkapkan, selanjutnya penahanan menjadi kewenangan JPU untuk 20 hari terhitung sejak tanggal 27 Agustus 2020 sampai dengan 15 September 2020;

"Terdakwa dititipkan penahanannya di Rutan Polda Jawa Barat," kata Ali.

Halaman:
      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement